Berbasis Online, Jurnal Yudisial Gunakan OJS
Dosen Program Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Shidarta menjelaskan lima kesalahan yang sering ia temukan saat melakukan review naskah di Jurnal Yudisial.

Medan (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) mengadakan Pelatihan dan Peluang Penulisan Jurnal Ilmiah KY, Sabtu (22/4) di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Medan. Mitra Bestari Jurnal Yudisial Shidarta berbagi tip kepada puluhan dosen FH di wilayah Sumatera Utara agak dapat mempublikasikan naskahnya di Jurnal Yudisial.
 
Dosen Program Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Shidarta menjelaskan lima kesalahan yang sering ia temukan saat melakukan review naskah di Jurnal Yudisial.
 
"Di antaranya, perumusan masalah yang kurang problematis, latar belakang yang tidak cukup mengantarkan pembaca memahami rumusan masalah, tinjauan pustaka yang tidak mendukung kebutuhan analisis. Selain itu, hasil dan pembahasan yang tidak mengkritisi penalaran di dalam pertimbangan dan kesimpulan yang tidak menjawab rumusan masalah," jelas Shidarta.
 
Kegiatan pelatihan penulisan jurnal ilmiah ini difokuskan pada penulisan jurnal ilmiah yang mengangkat sebuah analisis putusan pengadilan atau eksaminasi putusan.
 
"Eksaminasi putusan tidak bermaksud menilai apakah putusan hakim tersebut benar atau salah. Tetapi ini dipandang sebagai kajian akademis," tambah Shidarta.
 
Selain memberikan penjelasan tentang pedoman dalam menulis di Jurnal Yudisial, melalui pelatihan ini Tim Jurnal Yudisial memperkenalkan Open Journal System (OJS) yang dapat diakses melalui www.jurnal.komisiyudisial.go.id. OJS merupakan sistem pengaturan dan penerbitan jurnal secara online.
 
Selanjutnya, para peserta diberikan panduan bagaimana cara submit artikel melalui OJS Komisi Yudisial. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait