Hakim Ad Hoc PHI Jangan Berpedoman Hukum Acara Perdata Semata
Anggota Komisi Yudisial (KY) saat memberikan keynote speech dalam acara Labour Ad Hoc Judges Training bertema “Penguataan Filsafat Hukum bagi Hakim ad hoc Demi Terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial yang Berkeadilan”, Kamis (6/9)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hukum perburuhan mempunyai sifat tersendiri yang tidak sepenuhnya disamakan sengketa perdata biasa, maka logis dan adil apabila hukum acara perburuhan dibuat tersendiri. Hukum perburuhan tidak lagi menggunakan hukum acara perdata, kecuali untuk hal-hal tertentu.
 
“Atas dasar itu menjadi penting sekali agar para hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak hanya berpedoman pada hukum acara perdata, tetapi mencoba mengembangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan melakukan penemuan hukum di bidang hukum perburuhan,” kata Anggota Komisi Yudisial (KY) saat memberikan keynote speech dalam acara Labour Ad Hoc Judges Training bertema “Penguataan Filsafat Hukum bagi Hakim ad hoc Demi Terwujudnya Pengadilan Hubungan Industrial yang Berkeadilan”, Kamis (6/9), Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Trade Union Rights Center (TURC), Pusat Kajian & Advokasi Perburuhan.
 
Lebih lanjut Sukma menjelaskan, hakim ad hoc PHI juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis ketika memutus perkara. Menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, melihat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi terhadap putusan yang akan diambil, apakah tepat hanya harus berdasarkan aturan atau malah harus melakukan penemuan hukum.
 
“Jika melakukan penemuan hukum, maka besar kemungkinan putusan yang dikeluarkan tidak hanya menyentuh ranah kepastian, tetapi bisa saja juga mendatangkan keadilan, dan kebermanfaatn bagi pekerja/buruh, yang notabene adalah konstituen dari hakim ad hoc PHI dari kalangan pekerja/buruh atau peserta pelatihan ini,” jelas Sukma.
 
Sebagai hakim tidak hanya membutuhkan peningkatan pengetahuan atau aspek kognitif saja, tetapi juga mendalami, meningkatkan pengetahuan yang ada hubungannya dengan aspek afektif, serta menegakkannya.  Aspek afektif hakim, yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH merupakan pedoman bagi hakim dalam berperilaku, baik itu dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
 
Apabila hakim sudah punya kemampuan kognitif, baik itu hukum acara dan materiil yang bagus, dalam bersidang juga selalu memperhatikan aspek sosilogis terhadap putusan yang akan diambil, serta selalu berpedoman pada KEPPH dalam bertugas, maka bisa dikatakan hakim tersebut merupakan hakim yang diharapkan bisa mewujudkan peradilan bersih, dan memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
 
“KY memastikan upaya-upaya untuk terus melakukan pengawasan hakim, termasuk terhadap hakim ad hoc PHI, dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tutup Sukma. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait