65 Calon Hakim ad hoc di MA Jalani Seleksi Kualitas
Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang diikuti oleh 65 orang calon, Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019 di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang diikuti oleh 65 orang calon, Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019 di Auditorium KY, Jakarta. Mereka terdiri dari 36 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 29 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA).
 
KY pada tahun ini untuk pertama kalinya membuka pendaftaran calon hakim ad hoc di  secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. dengan jumlah pendaftar online yang masuk sebanyak 96 orang untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 134 orang untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Dari jumlah tersebut, hanya 52 orang yang menyelesaikan pendaftaran online dan melengkapi berkas pendaftaran calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 66 orang yang menyelesaikan pendaftaran online dan melengkapi berkas pendaftaran calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
 
Berdasarkan hasil rapat pleno KY diperoleh 37 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 32 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun ada empat calon di antara tersebut yang mengundurkan diri, yaitu satu orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan tiga orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA karena tidak hadir pada seleksi kualitas.
 
Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, seleksi kualitas ini untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc pada MA dengan merujuk kepada standar kompetensi calon hakim agung.
 
"Seleksi kualitas ini adalah bagian dari kewenangan kontitusional KY, saya kira tahapan ini harus dihormati karena Undang-Undang Dasar telah memberikan kewenangan kepada KY untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Ma. Oleh karena itu, kami berharap meskipun hasil yang diputus kelak tidak menimbulkan ketidakpuasan, perlu dicatat bahwa KY telah melaksanakan kewenangan konstitusionalnya secara transparan dan akuntabel,"ujar Aidul dalam sambutannya.
 
Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta menjalani tes berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan pembuatan karya tulis. Di hari kedua tes berupa studi kasus hukum dan tes objektif. 
 
Terakhir, Aidul juga mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon.
 
Kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tipikor di MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang. (KY/Priskilla/Festy)
 

Berita Terkait