Berita
-
Peradilan Bersih Perlu Dukungan Semua Pihak
Samarinda (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) lahir sebagai semangat reformasi untuk perbaikan peradilan di Indonesia. Wewenang khusus yang diamanatkan konstitusi adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. "KY membutuhkan kerjasama dengan MA dan KPK serta pihak-pihak lain demi mewujudkan peradilan yang bersih dan sesuai dengan cita-cita
-
KY Punya Wewenang sebagai Penegak Etika
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Selasa (16/10) di Auditorium KY, Jakarta. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, para mahasiswa tersebut diberikan penjelasan tentang wewenang dan tugas KY. "KY merupakan lembaga pengawas etika hakim, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.Jadi,
-
KY Dorong Mahasiswa Pantau Persidangan Lewat Program KKN
Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengisi Kuliah Umum dengan tema “Peranan KY dalam Rangka Melakukan Pengawasan Kinerja Hakim-Hakim di Indonesia”, Rabu (17/10) di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Jaja menjelaskan soal independensi hakim. Menurutnya, independensi hakim merupakan asas internasional yang dilindungi dan merupakan bagian dari pemisahan
-
KY Ajak Sobat Muda Bandung Ciptakan Visualisasi Peradilan Bersih
Bandung (Komisi Yudisial) - Mungkinkan hukum dapat berkolaborasi dengan seni? Menjawab itu Komisi Yudisial (KY) menggagas diskusi bertema Visualisasi Peradilan Bersih dengan menggandeng para penggiat seni di Bandung, Selasa (16/10). "Kami harapkan para peserta FGD Sobat Muda KY dapat menghasilkan karya seni yang bertujuan memperbaiki dunia peradilan di Indonesia," harap Kepala
-
Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Harus Penuhi Persyaratan
Pasuruan (Komisi Yudisial) - Sebanyak apapun aturan hukum diciptakan, peradilan bersih tidak akan berjalan dengan baik apabila mentalnya tidak diperbaiki. Oleh karena itu, dalam menciptakan peradilan bersih, maka hal pertama yang harus dibenahi adalah mental. Demikian dikatakan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Kemas Abdul Roni saat menjadi pembicara
-
KY Ajak Masyarakat Pasuruan Bantu Awasi Hakim
Pasuruan (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berwenang untuk menjaga sekaligus menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Dalam melakukan tugas pengawasan, KY membutuhkan peran serta masyarakat dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Masyarakat dapat membantu KY dalam melakukan fungsi pengawasan dengan melaporkan adanya dugaan
-
Mahasiswa FH UMS Kunjungi KY
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyambut baik kedatangan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Ruang Pers KY, Selasa (9/10).Kunjungan mahasiswa dalam kerangka studi hukum tematik tersebut untuk mengenal lebih jauh peran dan fungsi KY secara langsung. “Kurang afdol jika tidak berkunjung langsung ke sini dalam rangka
-
Pemberhentian Hakim Hanya Melalui MKH
Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV MPR-DPR RI, Jakarta, Senin (8/10). Aidul mengisi sesi ketiga dalam seminar yang mengambil tema “Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi
-
Peradilan Modern Terapkan Shared Responsibility
Surabaya (Komisi Yudisial) - Praktik pengelolaan peradilan modern menyadari persoalan mengurus pengadilan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga. Peradilan tidak mungkin diberikan beban lebih, selain hanya fokus dalam perkara. "Pengelolaan atau manajemen hakim dan peradilan tidak bisa diserahkan kepada satu entitas. Jangan membebani hakim sebagai pemutus sekaligus manajer," ujar Ketua
-
Manajemen Hakim Kewenangan Konstitusional KY
Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, tapi sebagai supporting element atau state auxiliary organ. Secara konstitusional, KY membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman sehingga keterlibatan KY dalam manajemen jabatan hakim adalah konstitusional. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Oce Madril pada Diskusi