Terima Gelar Profesor Kehormatan, Anggota KY Joko Sasmito Orasi Ilmiah Soal Peran Peradilan Militer dalam Mendukung Kepentingan Penyelenggaraan Pertahanan Negara
nggota Komisi Yudisial (KY) Joko Samito menerima penganugerahan Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (11/03).

Semarang (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Samito menerima penganugerahan Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (11/03). Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Peran Peradilan Militer Mendukung Kepentingan Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, Joko menjelaskan tentang dialektika perubahan, pembinaan, dan pengembangan hukum militer yang terus berkembang menuju purifikasi sistem pertahanan negara.

"Tiga dekade sejak berlakunya UU No.31 Tahun 1997 adalah periode yang sangat lama, mengingat wacana perubahan dan perbaikan telah dikemukakan sejak 18 tahun lalu. Untuk itu, perlu upaya akselerasi guna meringkas tenggang waktu hadirnya Peradilan Militer dengan wajah baru yang ideal," jelas Joko.

Meski diakui Joko dalam hasil kajiannya bahwa pada dasarnya tidak ada bentuk yang benar-benar ideal untuk dijadikan contoh bagi penataan kembali peradilan militer Indonesia. Akan tetapi, Indonesia dapat menggunakan beberapa mekanisme yang digunakan oleh peradilan militer di berbagai negara, serta memperhatikan sejarah dan politik hukum yang melatarbelakangi permasalahan peradilan militer pada masa kini.

Di tengah dilema tersebut, Joko tegas mengemukakan bahwa ke depan upaya reformasi peradilan militer haruslah tetap dilakukan secara selaras, dengan kepentingan pertahanan negara yang diaktualisasikan dalam tiga asas pengorganisasian hukum militer dan peradilan militer.

Pertama, asas kesatuan komando yang berarti seorang komandan memiliki kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Kedua, asas hierarki atau struktur berjenjang, yang berarti bahwa komandan memegang peran kendali atas perilaku anak buah dan bertanggung jawab karenanya dalam tindakan militer. Ketiga, asas kepentingan militer yang berarti dalam menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer harus diseimbangkan dengan kepentingan umum.

"Pembinaan dan pengembangan sebagai bagian dari politik hukum militer, maka harus dapat mendukung tujuan dan fungsi pertahanan negara sebagaimana ada di dalam UU Pertahanan Negara, di mana tujuan pertahanan adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara wilayah NKRI  dan keselamatan segenap bangsa dari segara bentuk ancaman," tegas Joko sekaligus menutup pembacaan orasi ilmiahnya. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait