Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto mengatakan independensi, integritas, imparsialitas, dan pelayanan publik menjadi empat pilar utama yang menegaskan pentingnya etika profesional bagi hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga landasan perilaku dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta memastikan pelayanan yang adil dan berintegritas.
Dwiarso melanjutkan, empat pilar tersebut menjadi kerangka etika hakim dan ASN yang menjadi fondasi normatif dan operasional untuk menuntun perilaku, sikap, serta pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas-tugas kehakiman dan administrasi.
"Kerangka ini memastikan bahwa setiap tindakan baik oleh hakim maupun ASN KY sejalan dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Dwiarso dalam Seminar Nasional Etika Publik bertema "Memperkuat Etika Profesi Hakim dan ASN untuk Indonesia Adil dan Melayani" Senin (3/11/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. "Nilai-nilai berakhlak harus menjadi motor penggerak bagi ASN di KY. Hal ini perlu tekad serta komitmen kita bersama,” tambah Dwiarso.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan dan Pengembangan Internal Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menilai KY Corpu akan berperan strategis dalam memperkuat dimensi etika di lingkungan lembaga tersebut.
“Peran KY Corpu akan menjadi sangat penting karena akan mengarah pada etik. KY Corpu akan sangat bermanfaat sebagai sarana pengembangan etik, mengingat KY berkenaan langsung dengan luhurnya peradilan,” jelas Aris.
Dalam sesi diskusi Aris juga menyinggung bahwa etika publik memiliki dua mazhab utama, yakni etika yang menitikberatkan pada peraturan dan kewajiban moral, serta etika yang berorientasi pada kemanfaatan bagi banyak orang. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa