Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (3/3/2026) di Gedung MA, Jakarta. LTS (Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW (Pengadilan Negeri Sabang) dijatuhi nonpalu selama dua tahun. Keduanya terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
“Menjatuhkan sanksi kepada LTS, dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” ujar Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY Desmihardi.
Dalam pembelaannya, para terlapor mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim. Selain itu, keduanya saat ini telah bercerai dengan pasangan masing-masing dan telah menikah pada Oktober 2024.
Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu, serta menjalin komunikasi yang baik. Keterangan tersebut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan. MKH melihat adanya kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor. Keduanya juga berkeinginan untuk menjaga rumah tangga barunya. Oleh karena itu, MKH menerima sebagian pembelaan terlapor.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Desmihardi.
Sidang MKH diketuai Wakil Ketua KY Desmihardi. Anggota MKH lainnya terdiri dari Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sedangkan MA diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah. (KY/Festy)
English
Bahasa