Jakarta (Komisi Yudisial) - Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) a bertandang ke kantor Komisi Yudisial Kamis (23/4/2015). Mereka terdiri dari  Emerson Yuntho, Lalola Easter, dan Aradila Caesar yang datang ke KY itu bermaksud menyampaikan hasil eksaminasi publik terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 
 
Selain itu kata Emerson ICW juga meminta update terbaru perkembangan kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Masih kata Emerson ICW juga menyampaikan hasil studi terhadap hakim-hakim yang menangani perkara korupsi dari tingkat pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi hingka Kasasi di Mahkamah Agung.
 
“Di sini kami ada tiga agenda. Yang pertama kami sampaikan hasil studi kami terhadap perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh hakim-hakim di mahkamah Agung. Yang kedua kami sampaikan hasil hasil eksaminasi perkara praperadilan perkara Budi Gunawan. Yang ketiga, kita ingin mendapatkan update pemeriksaan Hakim Sarpin,” kata Emerson saat bertemu dengan Ketua Bidang Hubungan Antara Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh yang didamping Kepala Biro Umum Andi Djalal Latief.
 
Sementara itu Staf ICW yang lain  Lalola Ester yang menjelaskan jika ICW dalam melakukan eksaminasi Publik tersebut melibatkan sejumlah guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Di antaranya adalah Profesor Maria Emong dari UNPAD, Prof Hibnu Unsoed dan mantan KHN Prof Sahetapy. Hasil dari eksaminasi tersebut kata Lalola ada beberapa asas yang dilanggar.
 
“Misalkan Proses praperadilan harusnya tidak memakan waktu selama itu. Ketika tahu itu bukan obyek peradilan. Dalam eksaminasi itu dibicarakan juga soal upaya hukum apa yang bisa dilakukan termasuk oleh KPK,” katanya
Sementara itu Komisioner KY Imam Anshori menyambut baik hasil eksaminasi publik atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut Imam, hasil eksaminasi publik tersebut akan menjadi masukan dalam rapat pleno dalam menentukan perkara Hakim Sarpin Rizaldi.
 
“Kami sangat senang atas eksaminasi publik yang dilakukan ICW ini. Kami tidak mungkin tahu kalau tidak ada masukan-masukan dari ICW,” imbuhnya
 
Terkait dengan perkembangan kasus laporan Hakim Sarpin kata Imam KY saat ini tinggal meminta keterangan dari hakim terlapor. Sebelumnya KY sudah melayangkan pemanggilan pertama namun kata Imam hakim terlapor tidak datang memenuhi panggilan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Terkait kekhawatiran menjadi preseden buruk, Imam meminta agar tidak perlu khawatir. Karena kalau tidak datang  memenuhi panggilan KY, yang rugi malah hakim yang bersangkutan.(KY/Kus/TitiK)

Berita Terkait