Semester I Tahun 2017, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi
Usulan sanksi Komisi Yudisial Semester I 2017

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 33 hakim untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan sanksi KY kepada Mahkamah Agung (MA) tersebut didominasi sanksi ringan.
 
“Dari usulan sanksi yang disampaikan, 27 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan. Sementara sanksi sedang diberikan terhadap 5 hakim terlapor. Untuk sanksi berat diberikan kepada 1 hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menggelar konferensi pers Perkembangan Penanganan Laporan Masyarakat Semester I Tahun 2017, Rabu (26/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Lebih lanjut Farid menjelaskan, mayoritas pelanggaran KEPPH yang terbukti dilakukan hakim terlapor karena kesalahan pengetikan (typo error), yaitu sebanyak 16 hakim (48,48%). Pelanggaran lainnya, yaitu bersikap tidak profesional yang dilakukan oleh 10 hakim (30,30%). Kemudian tidak berperilaku adil dilakukan oleh 3 hakim, selingkuh dilakukan oleh 3 hakim, dan tidak menjaga martabat dilakukan 1 hakim.  
 
“Dari 33 hakim terlapor yang diusulkan diberikan sanksi oleh KY, baru 32 hakim yang telah KY kirimkan surat pengusulannya ke MA. Satu hakim lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY,” urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Dari 32 hakim yang diusulkan tersebut, lanjut Farid, MA akan menindaklanjuti usulan tersebut terhadap 4 hakim terlapor. Sementara terhadap 10 hakim, MA menjawab bahwa hal itu teknis yudisial dan akan dijadikan sebagai catatan.
 
“Terakhir, ada 18 hakim yang surat jawabannnya belum diterima oleh KY,” pungkas Farid. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait