KY Minta Jangan Ada Pemberitaan Merendahkan Martabat Hakim
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi saat berkunjung ke Kantor Timor Express, Kamis (27/07).

Kupang (Komisi Yudisial) - Kehadiran media massa merupakan mata dan telinga bagi Komisi Yudisial (KY). Media massa berperan penting dalam mendukung wewenang dan tugas KY. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi saat berkunjung ke Kantor Timor Express, Kamis (27/07).
 
Farid mengadakan pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Timor Express Marthen Bana tersebut di sela kesibukan dalam acara Pengarahan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan “Monitoring dan Evaluasi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Juru Bicara KY ini menjelaskan, KY akan menjadikan pemberitaan tentang hakim sebagai catatan. Dari catatan tersebut, apabila ada pemantauan misalnya, maka hakim tersebut akan diprioritaskan untuk dipantau.
 
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada media agar dalam menulis berita tentang hakim untuk mengedepankan kode etik. Sebagai aparat penegak hakim dengan profesi mulia, hakim tidak diperbolehkan untuk ditulis secara berlebihan. Hindari penggunaan kata atau kalimat yang dapat merendahkan, karena hal itu dapat menimbulkan apatisme dalam masyarakat.  
 
“Di KY, jika memuat pemberitaan tentang hakim yang melakukan pelanggaran KEPPH, kami memakai inisial karena dampaknya sangat luas. Sebagai profesi yang mulia, maka KY berkewajiban menjaga kemuliaan hakim juga,” lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Di akhir pertemuan, Farid menyerahkan press release  Pengumuman Hasil Seleksi Calon Hakim Aagung Tahap III 2017 dan Penanganan Laporan Masyarakat pada Semester l Tahun 2017. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait