Seleksi Administrasi, KY Loloskan 86 CHA dan 42 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Seleksi Administrasi, KY Loloskan 86 CHA dan 42 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) meluluskan 86 orang dari 95 orang calon hakim agung (CHA) dan 42 orang dari 53 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang memenuhi persyaratan administrasi. Penetapan kelulusan seleksi administrasi tersebut melalui rapat pleno KY pada Selasa (15/03) di Gedung KY, Jakarta.
 
“Untuk CHA yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 55 orang dari jalur karier dan 31 orang dari jalur nonkarier,” ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/03) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Lebih lanjut Maradaman menjelaskan komposisi ke-86 CHA yang lulus seleksi administrasi. Yaitu, sebanyak 80 orang CHA laki-laki dan 6 orang CHA perempuan. Berdasarkan strata pendidikan, sebanyak 46 orang CHA bergelar doktor dan 42 orang CHA bergelar magister.
 
“Adapun komposisi CHA berdasarkan kamarisasi, sebanyak 37 orang CHA memilih Kamar Perdata, 21 orang CHA memilih Kamar Pidana, 16 orang CHA memilih Kamar Agama, 5 orang CHA memilih Kamar Militer, dan 7 orang CHA memilih Kamar Tata Usaha Negara,” tambah mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang ini.
 
Terkait calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi administrasi, Maradaman merinci lebih lanjut. Sebanyak 36 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA laki-laki dan 6 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA perempuan. Sementara berdasarkan strata pendidikan, yang bergelar sarjana ada 5 orang, bergelar magister ada 19 orang, dan bergelar doktor ada 18 orang.
 
Semua CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus administrasiakan mengikuti seleksi tahap II (seleksi kualitas) yang dilaksanakan pada 28 s.d 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Materi seleksi Tahap II meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hakim, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan tes obyektif.
 
Lebih lanjut Maradaman meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Diharapkan informasi atau pendapat tertulis sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 18 April 2016 pukul 16.00 WIB.
 
"Masukan bisa disampaikan melalui email atau langsung ke alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA) yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat (10450)," tuturnya.
 
Sekadar informasi, seleksi ini untuk mengisi 8 posisi hakim agung yang kosong dan calon 3 orang hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait