Berita
-
KY Tetapkan Struktur Pembidangan Definitif
Jakarta (Komisi Yudisial) - Setelah memilih Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial definitif pada Jumat (26/02), Komisi Yudisial (KY) melalui Rapat Pleno memutuskan pembidangan definitif. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, KY akan fokus terhadap pembidangan anggota untuk mengoptimalkan kinerja. "Pembidangan untuk mengoptimalkan kerja lembaga," ujar Juru
-
Penerapan Etika Kunci Penegakan Hukum
Bogor (Komisi Yudisial) - Law floats in the sea of ethic (Earl Warren: 1891-1974), ungkapan tersebut menyiratkan bahwasannya dasar dari penegakkan hukum adalah etika. Untuk itu diharapkan kepada para hakim agar tetap menjaga kode etik agar tetap terjamin tegaknya hukum, karena dengan cara menegakan etika, berarti telah menegakan hukum dengan mencegah terjadinya pelanggaran
-
Kode Etik Instrumen Pencegahan Korupsi
Depok (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga etika yang diatur dalam konstitusi memiliki kepentingan dalam gerakan etika dan moral. Semangat gerakan penguatan etika perlu dikobarkan dalam setiap lini sebagai upaya pencegahan korupsi sejak dini. Hal tersebut disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam penutupan Lokakarya Klinik Etik dan Hukum di
-
Harapkan 100 CHA, KY Perpanjang Masa Penerimaan Usulan
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Tahun 2016 yang seharusnya ditutup sore hari ini, Jumat (26/02). Masa penerimaan usulan CHA diperpanjang menjadi Selasa, 8 Maret 2016. Perpanjangan ini guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon
-
Aidul - Sukma Pimpin KY
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY pada Jumat (26/2) di Auditorium KY, Jakarta. Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta yang masing-masing memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Periode Paruh Waktu Pertama Tahun 2015-2020. Rapat pleno yang dipimpin
-
Buka Klinik Etik dan Hukum, KY Tandatangani MoU dengan 13 Universitas
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga etika memiliki kepentingan yang lebih dalam penguatan etika berbangsa. Sebagai satu-satunya lembaga etika yang keberadaannya diatur dalam konstitusi, KY memegang peran penting dalam gerakan etika dan moral. Untuk itu, KY melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Surat Perjanijian Kerjasama (SPK) dengan 13 Perguruan
-
KY Gelar Seminar Penguatan Etika Berbangsa dan Bernegara
Depok (Komisi Yudisial) - Salah satu upaya untuk menguatkan etika berbangsa dan bernegara, Komisi Yudisial (KY) menggelar seminar Penguatan Etika Berbangsa dan Bernegara pada Kamis (25/2) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Hadir sebagai narasumber dalam seminar itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan, Budayawan/Guru Besar
-
Penuhi Rasa Ingin Tahu, SMA Muhammadyah 25 Pamulang Berkunjung ke KY
Jakarta (Komisi Yudisial) - Deretan pertanyaan dilontarkan beberapa siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang saat berkunjung ke kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis (25/2). Mereka cukup antusias untuk tahu mengapa KY sampai dibentuk. Ada juga pertanyaan tentang bagaimana hubungan antara KY dengan lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan
-
KY Maksimalkan Peran Civil Society Perkuat Etika Berbangsa
Depok (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga etika yang memiliki salah satu kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim memiliki peran penting dalam penguatan etika berbangsa. Masalah etika menjadi permasalahan bersama sehingga diperlukan kerja sama di antara elemen masyarakat. Oleh karena itu, KY telah merintis
-
KY Terima Hasil Analisis Putusan Dari PPP
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman