Sinergisitas KY-MA Diharapkan Tingkatkan Pengawasan Hakim
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho Setiadji dalam “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Rangka Sinergitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (23/10).

Jambi (Komisi Yudisial) - Tugas dan peranan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dalam konteks pengawasan terhadap hakim bersifat saling melengkapi dan sejalan dengan tugas Komisi Yudisial (KY). Sinergisitas Bawas MA dan KY dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap hakim.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho Setiadji dalam “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Rangka Sinergitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (23/10).
 
Menurut Nugroho, kegiatan konsolidasi yang dilakukan KY dan MA ini sudah dimulai sejak tahun 2016. Kegiatan ini merupakan sinergisitas KY dan MA yang membuahkan hasil yang positif.
 
“Melalui kegiatan ini komunikasi KY dan MA dalam hal ini Bawas semakin bagus. Semoga kerjasama semakin baik,” ujar Nugroho.
 
Nugroho menjelaskan, ada beberapa pengawasan di lembaga peradilan.  Di internal meliputi pengawasan melekat, yaitu oleh atasan langsung dan pengawasan fungsional oleh Badan Pengawasan MA (Bawas). Sedangkan eksternal oleh KY, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
 
“Pengawasan di lembaga peradilan tidak hanya untuk memastikan pekerjaan atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula, namun lebih dari itu pengawasan dilakukan juga terhadap  perilaku dari seluruh aparatur peradilan, khusus pengawasan perilaku hakim secara eksternal juga dilakukan oleh Komisi Yudisial,” jelas Nugroho.
 
Penanganan pengaduan sesuai PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan terintegrasi di Bawas MA.
 
“Prinsip terintegrasi, yaitu bahwa semua pengaduan yang diterima oleh MA, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama harus dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Badan Pengawasan, baik oleh pelapor secara mandiri maupun secara elektronik atau oleh petugas meja pengaduan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” urai Nugroho.
 
Nugroho mengatakan, di balik potensi kolaborasi penanganan laporan masyarakat antara Bawas dan KY ada beberapa hal yang perlu dicermati.
 
“Perlu koordinasi dalam rangka pemeriksaan bersama sebagaimana diatur Peraturan Bersama MA-KY sehingga usul penjatuhan sanksi dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, menurut Nugroho, perlunya koordinasi agar dalam penanganan suatu laporan atau pengaduan masyarakat tidak terjadi duplikasi pemeriksaan, yang pada kondisi tertentu menimbulkan kesan terjadi kompetisi tidak sehat.
 
“Perlunya proporsionalitas dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, dalam arti, laporan atau pengaduan masyarakat yang mungkin tidak menarik perhatian masyarakat, tapi berbobot juga mendapat perhatian dan tindak lanjut yang seimbang,” ujar Nugroho.
 
Nugroho mengingatkan hakim senantiasa berpegang kepada KEPPH. Kode etik tidak mengekang melainkan untuk mengamankan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
“Jangan Bawas dijadikan monster tetapi jadikanlah partner,” pungkas Nugroho. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait