Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan persidangan pembacaan putusan mantan Walikota Kupang JS, Senin (25/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Terdakwa JS divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda Kupang. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa JS untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta Subsidair 90 hari penjara.
Selain itu, terdakwa JS juga diwajibkan untuk membayar pengganti kerugian keuangan sebesar Rp 440 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Perkara yang menyeret mantan Walikota Kupang ini mendapat atensi yang luas dari publik. Kami mengapresiasi para pengunjung sidang dan simpatisan terdakwa yang tetap menjaga suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung," jelas Asisten Penghubung KY NTT Asnat Norani Etidena.
Ia menambahkan, para pihak dapat mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan putusan hakim.
Penghubung KY NTT mengambil inisiatif untuk melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah preventif agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (KY/PKY NTT/Festy)
English
Bahasa