Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Pertemuan ini membahas koordinasi antarlembaga dan koordinasi penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditangani Pengadilan Niaga.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengapresiasi pertemuan ini. Ia berharap adanya kolaborasi untuk penguatan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
"Diharapkan ada kolaborasi antara KY dan KPPU terkait penanganan perkara kepailitan, terutama di peradilan niaga. Dalam hal ini kita memastikan bahwa penegakan hukum itu dapat diterapkan dengan baik, dan kewenangan hakim selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Abdul Chair.
Di awal pertemuan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan pembentukan KPPU merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fungsi KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Menurut UU KPPU, KPPU bersifat independen, jadi terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lainnya. Kami semacam quasi yudisial,” beber Fanshurullah.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPPU berharap adanya dukungan KY untuk meningkatkan kapasitas Komisoner KPPU, terutama kasus-kasus menarik perhatian publik. Misal, dalam perkara Google, putusan KPPU menetapkan denda Rp202,5 miliar.
“Ke depan makin banyak kasus-kasus yang masuk ke KPPU dari sektor energi, migas, agrobisnis, dan sebagainya,” ungkap Fanshurullah. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa