Trial by Social Media, Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Anita Zulfiani dalam edukasi publik bertema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, Kamis (02/07/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Surakarta (Komisi Yudisial) - Media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi juga memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Fenomena viralitas dapat mendorong respons aparat penegak hukum yang lebih cepat terhadap suatu perkara dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena seringkali perkara yang tidak viral sering kali tidak mendapat perhatian serius. 

"Fenomena no viral, no justice" ini merupakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap respons aparat yang cepat, adil, dan terbuka. Namun, hal ini juga berpotensi terjadinya _trial by social media_ yang artinya tekanan opini publik menjadi penghakiman. Hal berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Anita Zulfiani dalam edukasi publik bertema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, Kamis (02/07/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Lebih lanjut Anita mengupas fenomena ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum karena tekanan viralitas digital ini dapat memengaruhi objektivitas dan independensi. Oleh karena itu, Anita menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berpegang tiga hal dalam merespons kasus viral yang berkembang. Petama, hak asasi manusia, kedua asas legalitas dan ketiga asas praduga tidak bersalah. 

"Hal tersbut menjadi sangat penting sebab jika berkaca pada fakta, beberapa narasi yang juga menjadi atensi publik di media sosial tidak tumbuh secara organik, melainkan digerakkan oleh aktor lain yang memiliki kepentingan tertentu," ungkap Anita. 

“Saya mengerti viralitas ini eranya temen-temen generasi Z, tapi temen-temen harus punya dasar saat menyuarakan pendapat di medsos, viral itu belum tentu organis, itu bisa saja disetting. Jangan lupa setiap manusia punya hak asasi yang melekat, sehingga semua proses hukum harus berdasarkan prosedur. Bagaimana cara mengetahui prosedur hukumnya? Sekrang semua sudah dapat kita akses diinternet, jadi jangan asbun”tutur Anita.

Senada, Ketua Prodi Manajemen Berita Universitas Multimedia Yogyakarta Diyah Ayu Karunianingsih menjelaskan bahwa fenomena "no viral, no justice" juga menjadi instrumen kontrol publik dalam proses penegakan hukum. Fenomena ini diyakini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

"Namun, kebebasan menyuarakan aspirasi yang disampaikan di media sosial harus dibarengi dengan literasi hukum dan batasan yang mengacu pada peraturan terkait agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, netiket (network etiquette) harus diketahui," jelas Diyah Ayu. 

Selain itu, literasi bermedia sosial harus dibarengi dengan literasi hukum agar masyarakat dapat menyuarakan topik hukum dan keadilan dalam persfektif yang utuh.

“Jangan setengah-setengah jika ingin bersuara, selain memastikan itu mengikuti netiket, pastikan yang disampaikan juga benar secara keilmuan hukumnya agar diskusi publik yang kita ciptakan secara tidak langsung mengedukasi masyarakat mengenai proses beracara dan pentingnya menjaga independensi sistem peradilan juga,” pungkas Diyah Ayu. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait