Konawe (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lakidende (FH UNILAKI) menggelar edukasi publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Aula UNILAKI, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026).
Koordinator PKY Sultra Hariman Satria menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Penghubung KY di daerah adalah membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tugas lainnya.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, Penghubung KY Sultra membutuhkan dukungan dari seluruh elemen, termasuk mahasiswa. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH.
“Edukasi publik bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai wewenang dan tugas KY dan Penghubung KY dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim," ujar Hariman.
Wakil Rektor III UNILAKI Al Kadri mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai peran KY sangat strategis dalam mengawasi perilaku hakim, khususnya di Sultra.
"Saya mengapresiasi kegiatan penghubung KY Sultra dalam memberikan seminar edukasi publik ini, sebab putusan hakim dapat memengaruhi nasib seseorang, sehingga perlunya pengawasan perilaku hakim," ungkap Alkadri.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Elly Sartika Achmad menjelaskan bahwa peran hakim dalam menciptakan peradilan bersih merupakan fondasi utama negara hukum dan prasyarat terwujudnya keadilan yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, peran hakim menjadi sangat strategis dalam menjaga martabat peradilan.
Dekan Fakultas Hukum UNILAKI Rahmanuddin Tomalili menyampaikan bahwa akademisi juga turut mewujudkan hakim yang berintegritas yaitu dengan menanamkan nilai kejujuran dan etika sebagai pilar utama keadilan. (KY/PKY Sultra/Festy)
English
Bahasa