Calon Hakim ad hoc HAM MA Edwin Partogi Pasaribu: Kebebasan Beragama Bagian dari Non-Derogable Rights
Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pertama yang mengikuti Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah advokat pada UHP Law Firm Edwin Partogi Pasaribu.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pertama yang mengikuti Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah advokat pada UHP Law Firm Edwin Partogi Pasaribu. 

Edwin Partogi menjelaskan hak kebebasan beragama yang dikaitkan dengan non-derogable rights yaitu hak yang tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Kalau kemudian dalam perundang-undangan kita menjamin kebebasan beragama, menurut saya itu suatu hal yang sebenarnya merupakan bagian dari Non-derogable Rights yang tidak bisa dikurangi,” ujar Edwin.

Dalam konteks HAM, isu pernikahan beda agama dinilai dapat ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap kebebasan individu. Negara sejak awal telah memberikan ruang bagi mereka yang meyakini bahwa perkawinan harus dilangsungkan antara pasangan yang seagama. Di sisi lain, bagi mereka yang memilih menikah dengan pasangan berbeda agama, maka pertanggungjawaban atas pilihan tersebut pada akhirnya kembali kepada pribadi masing-masing di hadapan Tuhan.

“Jadi, saya merasa kedua hal itu silakan saja. Kembali kepada masing-masing individu untuk memilih jalan, apakah menikah berdasarkan ketentuan agama atau melangsungkan perkawinan berbeda agama dengan tetap difasilitasi oleh negara,” pungkas Edwin. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait