KY Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa
Komisi Yudisial (KY) memperkuat komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Komitmen KY dalam Keterbukaan Informasi Publik melalui Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa di Gedung KY, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memperkuat komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Komitmen KY dalam Keterbukaan Informasi Publik melalui Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa di Gedung KY, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan penguatan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola KY sebagai lembaga negara yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu menjadi komitmen bersama seluruh jajaran KY dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tentu kami berkomitmen untuk melakukan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik. Apalagi sekarang zamannya era keterbukaan. Semua kegiatan harus dibuka kepada publik, apalagi terkait dengan tugas dan fungsi KY, yaitu seleksi hakim agung dan pengawasan hakim,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menekankan bahwa keterbukaan informasi juga merupakan bagian dari penguatan Reformasi Birokrasi. Masyarakat perlu mengetahui kinerja KY, termasuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga etik.

“Saya ingin menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya tugas PPID, tetapi tugas semuanya. Ini bagian dari penguatan Reformasi Birokrasi. Kita ingin masyarakat tahu bagaimana kinerja KY dan berharap transparan dan akuntabel, apalagi KY merupakan lembaga etik,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KY.

“Untuk memperkuat tata kelola KY sebagai lembaga negara yang transparan dan akuntabel,” kata Mulyadi.

Dalam kesempatan sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arman Fauzi menjelaskan bahwa lembaganya tidak hanya berfungsi melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi, tetapi juga mendampingi badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Kami bukan hanya menilai, tapi juga mendampingi lembaga negara untuk bisa memenuhi kebutuhan informasi publik,” ujar Arman.

Menurut Arman, penguatan keterbukaan informasi perlu dibangun melalui pemahaman bersama mengenai dampak dan manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat. Karena itu, badan publik perlu melihat sejauh mana layanan informasi yang diberikan mampu menjawab ekspektasi publik.

“Ini perlu pemahaman kita bersama. Kita akan mengukur aspek dari dampak serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin melihat bagaimana ekspektasi publik terhadap layanan pemenuhan kebutuhan informasi publik,” jelasnya.

Dalam konteks transparansi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa, Arman menilai aspek tersebut merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bagaimana proses pengelolaan barang dan jasa dilakukan oleh badan publik.

“Salah satu hal paling krusial adalah pengelolaan barang dan jasa, dan publik harus tahu,” tegasnya.

Arman juga menekankan bahwa keberhasilan PPID tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya aspek penilaian keterbukaan informasi. Lebih dari itu, layanan informasi perlu dilihat berdasarkan dampak dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari upaya KY memperkuat pemahaman dan komitmen internal terhadap keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong pelayanan informasi publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait