Denpasar (Komisi Yudisial) — Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, bersih, dan berkualitas. Keterlibatan masyarakat menjadi semakin penting di tengah luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KY.
Hal tersebut disampaikan Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam keynote speech pada kegiatan Optimalisasi Penanganan Laporan Masyarakat, Kamis (17/9/2026) di Denpasar, Bali.
Dalam paparannya, Abhan mengungkapkan bahwa KY menghadapi tantangan berupa keterbatasan SDM, sementara wilayah pengawasan serta cakupan tugas KY sangat luas.
“Pengawasan perilaku hakim ini membutuhkan dukungan penuh dari publik karena keterbatasan SDM yang dimiliki KY,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah memiliki posisi strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KY, khususnya dalam menerima dan menindaklanjuti informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Abhan menyampaikan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KY telah menerima sekitar 1.947 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 laporan telah diputus dalam Sidang Pleno KY dan 137 hakim dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Abhan menjelaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi laporan masyarakat yang masuk dan tidak seluruhnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 2026. Sebagian laporan yang diproses KY berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Laporan ini memang ada yang peristiwanya terjadi jauh hari sebelum tahun 2026. Jadi, bukan berarti pada tahun 2026 terjadi kenaikan pelanggaran KEPPH. Ada, tetapi jumlahnya tidak banyak. Ini merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya,” jelas Abhan.
Melihat tingginya volume laporan masyarakat, Abhan menekankan bahwa KY tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan perilaku hakim secara optimal tanpa keterlibatan aktif publik. Kolaborasi dengan masyarakat, termasuk kalangan advokat, diperlukan untuk memperkuat pengawasan hakim di daerah.
“Penghubung KY diharapkan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya teman-teman advokat sekalian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KY di daerah,” pungkas Abhan. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa