Beri Pemahaman KEPPH, Penghubung KY Sumut Dorong Partisipasi Publik Wujudkan Peradilan Bersih
Penghubung KY Wilayah Sumut melakukan kegiatan Edukasi Publik bertema “Diseminasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Etika Profesi” yang digelar Jumat (11/9/2026) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kota Medan.

Medan (Komisi Yudisial) - Mewujudkan peradilan yang bersih tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Karena itu, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku hakim dan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut Muhrizal Syahputra dalam kegiatan Edukasi Publik bertema “Diseminasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Etika Profesi” yang digelar Jumat (11/9/2026) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Muhrizal menguraikan 10 prinsip perilaku yang harus dimiliki setiap hakim sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

“Seorang hakim harus berperilaku adil dan jujur. Hakim dapat dikenai sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat apabila terbukti melanggar KEPPH,” ujar Muhrizal.

Selain berperilaku adil dan jujur, lanjut Muhrizal, hakim harus berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta bersikap profesional.

Menurutnya, pemahaman terhadap KEPPH penting tidak hanya bagi hakim, tetapi juga masyarakat. Dengan mengetahui standar etik yang harus dipatuhi hakim, masyarakat dapat turut berperan dalam menjaga integritas dan kehormatan peradilan.

“Melalui kegiatan ini, Penghubung KY Sumut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang bersih dengan turut melakukan pengawasan serta melaporkan penyimpangan dan pelanggaran KEPPH,” pungkas Muhrizal. (KY/PKY Sumut/Festy)


Berita Terkait