Samarinda (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat, termasuk civitas akademika, untuk aktif mengawasi perilaku hakim. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim.
“Kehadiran KY merupakan bagian dari upaya memenuhi harapan masyarakat terhadap terwujudnya peradilan yang bersih. Masyarakat memiliki keinginan yang kuat untuk turut melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, di luar teknis yudisial, melalui lembaga yang independen. Edukasi publik juga merupakan bagian dari pengawasan sejak dini untuk mengampanyekan peradilan bersih,” ujar Asisten Penghubung KY Kaltim Abdul Ghofur dalam edukasi publik bertajuk “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long, Samarinda, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.
Lanjut Ghofur, berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Wewenang tersebut antara lain diwujudkan melalui tugas pemantauan persidangan, penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta advokasi hakim," lanjut Ghofur.
Direktur POKJA 30 Buyung Marajo menyampaikan, KY merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat kewenangannya untuk mendorong terwujudnya dunia peradilan yang berkualitas dan bersih.
“KY lahir dari keresahan masyarakat pascareformasi yang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Karena itu, lahirlah Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai _checks and balances_ dalam pengawasan eksternal terhadap peradilan,” jelas Buyung.
Menurutnya, keberadaan KY penting untuk menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia agar semakin berkualitas, bersih, efektif, dan efisien. Untuk itu, dukungan dan penguatan dari seluruh elemen masyarakat diperlukan. "Komisi Yudisial itu adalah kita,” tegas Buyung.
Sementara itu, Dosen Hukum STIH Awang Long Samarinda Tajudin menegaskan, pentingnya eksistensi KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ia berharap mahasiswa dapat berperan aktif menjadi mitra KY dalam mengawal integritas peradilan.
“Peran civitas akademika dalam mewujudkan peradilan bersih dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap dunia peradilan, kajian, dan penelitian. Dengan demikian, terjadi kolaborasi antara seluruh elemen untuk membangun sistem peradilan yang berintegritas,” ujar Tajudin.
Ia juga mendorong pembentukan pusat studi peradilan serta penguatan kurikulum mengenai kode etik dan antikorupsi. Selain itu, integritas dosen, termasuk dosen yang berprofesi sebagai advokat, perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang berintegritas. (KY/PKY Kaltim/Festy)
English
Bahasa