Penghubung KY Sumut Edukasi Mahasiswa UINSU tentang Peran dan Kewenangan KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Diskusi Edukasi Publik bertema “Peran dan Kewenangan KY dalam Menjaga Kehormatan, Keluhuran Martabat Hakim”, Selasa (15/9/2026).

Deli Serdang (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Diskusi Edukasi Publik bertema “Peran dan Kewenangan KY dalam Menjaga Kehormatan, Keluhuran Martabat Hakim”, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Deli Serdang, tersebut diikuti 30 peserta dari Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UINSU.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut Muhrizal Syahputra menjelaskan, KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam menjalankan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

“KY berwenang melakukan seleksi calon hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Muhrizal.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan kewenangannya, KY bersama Mahkamah Agung menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menjaga dan menegakkan pelaksanaannya. Selain itu, KY melakukan analisis putusan sebagai salah satu bahan rekomendasi terkait rotasi dan mutasi hakim, serta berperan dalam peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Muhrizal kemudian memaparkan tugas KY sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

“KY juga melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, memutus benar atau tidaknya laporan tersebut, serta mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” jelas Muhrizal.

Ia berharap kegiatan edukasi publik dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, mengenai peran dan kewenangan KY.

“Agar dapat menjalankan kewenangan dan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, kami berharap ke depannya Penghubung Komisi Yudisial dapat menjalin kerja sama dan bersinergi dengan perguruan tinggi negeri dan komunitas mahasiswa,” pungkas Muhrizal.

Sementara itu, praktisi hukum, akademisi, penulis, dan kolumnis Pardomuan Gultom yang turut menjadi narasumber menyampaikan pentingnya integritas moral dalam menjalankan profesi hakim.

“Hakim adalah profesi yang mulia. Dalam membuat putusannya, hakim harus mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai moralitas,” ujar Pardomuan. (KY/PKY Sumut/Festy)


Berita Terkait