Semarang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui pemantauan persidangan. KY juga mengajak jejaring dan masyarakat sipil di Jawa Tengah untuk bersinergi dan membangun kolaborasi agar penerapan UU TPKS dapat berjalan optimal.
"Pemantauan persidangan bertujuan memastikan kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas, profesional, independen, dan imparsial, serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam perkara TPKS. Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan _fair trial_. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Selasa (15/9/2026) di Semarang, Jateng.
Ia menyebut tiga perkara TPKS yang saat ini menjadi atensi KY, yaitu pemantauan persidangan praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, dan perkara yang masih dalam tahap penyidikan di Pati, sebagai bentuk konkret perhatian lembaga terhadap dinamika penegakan hukum TPKS di daerah.
Pemantauan persidangan KY difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pemenuhan hak korban, kepatuhan hakim terhadap kode etik, serta penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender dalam persidangan.
"Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan tersebut, mengingat masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah," lanjut Abahn.
Abhan juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat sipil selama ini dalam mendampingi korban dan turut memantau jalannya persidangan, yang menurutnya menjadi bagian penting dari upaya bersama mewujudkan proses hukum yang adil.
Hasil FGD mengungkap beberapa temuan, seperti: implementasi UU TPKS di lapangan masih beririsan dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, dengan Pasal 6 UU TPKS tampak mendominasi sehingga konsistensi dakwaan, pembuktian unsur, dan pasal yang terbukti masih perlu diuji lebih jauh.
Selain itu, pemenuhan hak dan pemulihan korban pun belum tergambar secara konsisten sebab aspek restitusi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban tidak selalu muncul secara eksplisit dalam pertimbangan maupun amar putusan. Perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam, karena relasi kuasa, kerentanan atau disabilitas, dan trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam, sementara respons terhadap _victim blaming_ pun belum seragam. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa