Semarang (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun mengulas perkembangan pemikiran Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia, khususnya perubahan sistem ketatanegaraan pascareformasi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah HTN kepada mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu (12/9/2026).
Asrun membahas perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan empat kali perubahan UUD 1945 yang dilakukan MPR RI pada 1999 hingga 2002.
“Aspek penting dari hasil amandemen antara lain pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua kali periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7,” ujar Asrun.
Selain pembatasan masa jabatan Presiden, Asrun menjelaskan adanya penataan kembali kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD 1945. Salah satunya melalui penerapan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dibentuk KY,” jelas Asrun.
Ia menambahkan, kehadiran MK dan KY menjadi bagian dari desain ketatanegaraan pascareformasi dalam memperkuat mekanisme _checks and balances_, serta menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan negara berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Perubahan konstitusional pada era reformasi membawa dampak signifikan terhadap desain kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga. Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan, tetapi juga mendorong terwujudnya kekuasaan kehakiman yang lebih independen. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa