Cegah Abuse of Power, Independensi dan Akuntabilitas Harus Beriringan
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Abhan di hadapan 200 orang mahasiswa Fakultas hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat menjadi guest lecture pada forum bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas KomisiYudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (1/9/2026) di Semarang, Jawa Tengah.

Semarang (Komisi Yudisial) - Independensi hakim merupakan prinsip penting dalam menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, independensi tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Kemerdekaan atau independensi kekuasaan kehakiman harus dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak memunculkan abuse of power," tutur Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Abhan di hadapan 200 orang mahasiswa Fakultas hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat menjadi guest lecture pada forum bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas KomisiYudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, Selasa (8/9/2026) di Semarang, Jawa Tengah.

Meski demikian, Abhan menegaskan terdapat batas-batas yang harus dihormati dalam pengawasan terhadap hakim. Independensi hakim tidak boleh diintervensi, khususnya dalam aspek teknis yudisial maupun substansi putusan. Pengawasan etika hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa perkara. Independensi hakim dilindungi undang-undang untuk memutus perkara secara imparsial.

“Hakim rawan intervensi, baik itu dari internal maupun eksternal. Hakim juga rawan dari intervensi materi, intervensi kekuasaan, dan intervensi politik. Hakim punya kebebasan dan kemandirian dalam memutus perkara tetapi harus diimbangi dengan akuntabilitas,” tegas Abhan.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan KY diharapkan dapat menjalankan fungsi checks and balances untuk menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman karena kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak bisa dibiarkan tanpa adanya pengawasan. Ia menegaskan, fokus pengawasan KY mencakup penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pelacakan dan verifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku non-yudisial, serta tindakan preventif melalui pemantauan persidangan.

“Dengan banyaknya jumlah pengadilan, KY membutuhkan partisipasi dari mahasiswa dan masyarakat untuk dapat membantu tugas KY dalam mengawasi perilaku hakim dan juga dapat membantu mengawasi jalannya persidangan,” pungkas Abhan. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait