Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara )Sultra) mengelar diskusi publik bersama perwakilan BEM Fakultas Hukum Se-Sultra dengan tema “Mengawal Integritas Hakim untuk Peradilan yang Bersih, Adil dan Bermartabat", Senin (24/8/2026). Kegiatan diskusi publik ini dirangkaikan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KY ke-21 di Kantor Penghubung KY Sultra.
Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria menyampaikan, KY dibentuk melalui amendemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2001 dan diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, untuk menjalankan tugas dan wewenang KY, maka dibentuk UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi KY pada 13 Agustus 2004.
“Dengan usia yang sudah 21 tahun, KY terus mengawal integritas hakim untuk peradilan yang bersih, adil dan bermartabat agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat," jelas Hariman.
Kewenangan konstitutif KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, sertaperilaku hakim. Adapun tugas KY lainnya, seperti: menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan pemantauan persidangan, advokasi hakim, dan peningkatan kapasitas hakim.
Hariman menjelaskan, dalam mengawal tugas-tugas KY dibutuhkan partisipasi dari masyarakat sipil, terutama mahasiswa Fakultas Hukum untuk membantu KY dalam melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan perilaku hakim.
“KY berharap agar mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara untuk menggagas pembentukan lembaga atau komunitas pemantau persidanganl guna mengawasi jalannya persidangan demi terwujudnya peradilan yang bersih dan transparan," pungkas Hariman. (KY/PKY Sultra/Festy)
English
Bahasa