Kritis, Berintegritas dan Berdedikasi Harus Melekat pada Mahasiswa Hukum
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan di hadapan 147 orang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pekalongan saat menjadi pembicara pada talkshow dengan tema “Menumbuhkan nalar hukum yang kritis, berintegritas dan berdedikasi dalam Pengabdian”, Selasa (1/9/2026) di Pekalongan, Jawa Tengah.

Pekalongan (Komisi Yudisial) - Mahasiswa hukum memegang peran yang strategis yang bersentuhan dengan hukum. Tantangan mahasiswa hukum adalah menjadikan hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan, bukan alat kekuasaan. Pada dasarnya, hukum harus mengandung nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan menegaskan, terdapat tiga pilar yang harus melekat pada mahasiswa hukum, yaitu: mempunyai nalar hukum yang kritis, berintegritas, dan berdedikasi.

“Nilai kritis untuk mahasiswa hukum yaitu setiap membaca berita, akan bertanya siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta hukumnya sudah adil atau belum,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan di hadapan 147 orang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pekalongan saat menjadi pembicara pada talkshow dengan tema “Menumbuhkan nalar hukum yang kritis, berintegritas dan berdedikasi dalam Pengabdian”, Selasa (1/9/2026) di Pekalongan, Jawa Tengah.

Lanjut Abhan, mahasiswa hukum yang kritis akan bertanya bukan hanya pasal, tetapi letak keadilannya. Mahasiswa hukum yang kritis tidak hanya melihat bunyi pasal, tetapi juga membedah jiwa pasal. Mahasiswa hukum yang kritis akan mengagas solusi, dari suatu kritik menjadi rekonstruksi.

Terkait integritas, dikatakan Abhan, harus konsisten antara ucapan dan tindakan. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dari segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

“Tempat integritas ada di dalam hati nurani kita masing-masing, sebagaimana orang tua telah mananamkan nilai-nilai integritas dan nilai-nilai kepribadian yang baik kepada anaknya dari sejak kecil,” tutur Abhan.

Abhan juga berharap mahasiswa hukum memberikan dedikasinya dalam bentuk pengabdian. Dengan kesungguhan hati dan tindakan, mahasiswa dapat mencurahkan ilmu, tenaga, dan waktu demi kepentingan orang lain, bangsa, negara  bukanuntuk diri sendiri.

Melalui pengabdian akademik, mahasiswa melakukan riset, debat, menulis, dan mencari solusi masalah hukum. Melalui pengabdian sosial, mahasiswa dapat memberikan bantuan hukum gratis, dan penyuluhan di masyarakat, serta melalui pengabdian moral mahasiswa dapat menjadi role model.

“Dengan nalar hukum yang kritis mahasiswa harus berani bertanya apakah ini adil atau apakah aturan ini adil. Dengan memiliki integritas mahasiswa akan berani bilang "tidak" saat disodori yang salah. Dan dengan memiliki dedikasi, maka mahasiswa mau turun ke masyarakat.,” tutup Abhan. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait