Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi mahasiswa Magister Hukum Universitas Andi Djema (UNANDA) Palopo pada Senin (31/08/2026) di Auditorium KY, Jakarta.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menjelaskan sejarah pembentukan KY pada masa reformasi yang dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan. Ia juga menjelaskan soal kewenangan KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Salah satu tugas KY adalah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam menangani laporan, KY tidak berwenang menilai, mengubah, atau menganulir putusan hakim. KY menjaga integritas peradilan melalui pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim," jelas Juma'in.
Lebih lanjut Juma'in menjelaskan soal tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ di MA, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
“Hasil penilaian bersifat rahasia dan tertutup, tidak bisa dibuka. Hasil penilaian seleksi akan dibawa ke rapat pleno yang dilakukan oleh tujuh Anggota KY,” pungkas Jumain. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa