KY Harapkan Fatwa MUI Perkuat Kedudukan KY dalam Kekuasaan Kehakiman
Komisi Yudisial (KY) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan mengenai kedudukan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman. Hal tersebut menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) hari kedua bertema “Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa Melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Bangsa”, Jumat (12/9/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan mengenai kedudukan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman. Hal tersebut menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) hari kedua bertema “Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa Melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Bangsa”, Jumat (11/9/2026).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, FGD tersebut menjadi ruang untuk memperkuat landasan pemikiran mengenai kedudukan dan kewenangan KY, termasuk dari perspektif nilai-nilai keagamaan dan etika bangsa.

Menurut Abdul, KY memandang perlu adanya pendapat dan sikap keagamaan yang dapat memberikan perspektif lebih kuat mengenai kedudukan KY. Hal ini penting mengingat masih terdapat pandangan yang menempatkan KY seolah-olah hanya sebagai institusi pelengkap atau aksesori dalam sistem kekuasaan kehakiman.

“KY menginginkan untuk diterbitkannya suatu pendapat dan sikap keagamaan terkait dengan kedudukan KY. Hal ini tidak lepas dari masih ada yang menganggap KY hanya bersifat aksesori,” ujar Abdul Chair.

Ia menilai, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi KY adalah belum kuatnya basis teoritis mengenai keberadaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Landasan mengenai kedudukan KY, menurutnya, selama ini lebih banyak berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal konsep kekuasaan kehakiman seyogianya sudah banyak dibahas oleh ulama-ulama, yang menetapkan bahwa KY sebenarnya bukan sekadar aksesori.

“Dengan dasar pemikiran itu, saya berinisiatif berdiskusi dengan mengajak komisioner yang lain untuk melakukan langkah progresif dengan meminta fatwa kepada MUI terkait dengan kedudukan KY,” ungkap Abdul Chair.

Abdul Chair juga menyoroti pelaksanaan kewenangan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi persoalan ketika rekomendasi KY tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Ia menyebut, sekitar 75 persen rekomendasi KY sepanjang 2004 hingga akhir 2025 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan teknis yudisial.

“Apalagi dengan nanti RUU Jabatan Hakim digunakan (disahkan), maka 8 pasal dari Undang-Undang KY akan tidak bermakna. Itu berbahaya,” keluh Abdul Chair.

Menurut Abdul, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan efektivitas fungsi pengawasan dalam sistem kekuasaan kehakiman. Terlebih, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim nantinya disahkan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang KY yang dikhawatirkan kehilangan makna.

“Apalagi dengan nanti RUU Jabatan Hakim disahkan, maka delapan pasal dari Undang-Undang KY akan tidak bermakna. Itu berbahaya,” tegasnya.

Abdul menegaskan, meskipun KY tidak disebut secara eksplisit sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan bukan merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, keberadaannya tetap diperlukan untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berintegritas.

Menurutnya, dalam perspektif tersebut terdapat kewajiban lain yang melekat dalam upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman, yaitu pengawasan. Karena itu, keberadaan KY sebagai lembaga pengawas perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam mekanisme checks and balances kekuasaan kehakiman.

“Jadi dengan adanya dasar kaidah fikih akan memperkuat KY itu ada sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman,” pungkas Abdul Chair. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait