Jakarta (Komisi Yudisial) — Kesejahteraan psikologis hakim merupakan salah satu fondasi penting bagi terjaganya independensi dan kualitas peradilan. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan layanan dukungan psikososial berbasis bukti bagi hakim melalui penyusunan Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing.
Upaya tersebut diawali dengan penyelenggaraan Webinar dan Kick-Off Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim secara daring, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi tahap awal rangkaian pengumpulan data secara nasional yang melibatkan hakim di seluruh Indonesia.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa kesejahteraan hakim tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan personal, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan independensi dan kualitas peradilan.
“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan keadilan, bukan lagi isu personal atau individu dari seorang hakim,” ujar Abdul Chair saat membuka kegiatan.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang disusun KY pada 2025.
“Pada tahun 2026 ini, KY bekerja sama dengan APSIFOR dan Mahkamah Agung menyusun Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim,” kata Mulyadi.
Webinar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Anggota KY Setyawan Hartono, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif, dan Ketua Umum APSIFOR Nathanael Sumampouw. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa