Surakarta (Komisi Yudisial) – Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak cukup dibangun melalui aturan formal, tetapi membutuhkan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya. Integritas tersebut menjadi fondasi penting bagi lahirnya kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat legitimasi dan kredibilitas sistem peradilan.
"Undang-undang itu formal, tetapi keadilan itu lebih dari sekadar undang-undang. Bahkan di balik undang-undang, ada satu nilai lagi yang paling tinggi, yaitu etika," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan saat menjadi narasumber dalam The 3rd International Conference of ISSLaMS (International Seminar on Sharia, Law, and Muslim Society) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Saat menyampaikan materi bertajuk “Integritas Hakim dan Pengaruhnya terhadap Kepercayaan Masyarakat akan Keadilan di dalam Hukum”, Abhan menjelaskan bahwa integritas hakim tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya praktik suap. Lebih dari itu, integritas merupakan konsistensi antara nilai, sikap, tindakan, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
Integritas tersebut, lanjutnya, tercermin melalui integritas substantif, yakni bagaimana hakim menjalankan tugas secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab. Selain itu terdapat pula integritas yang dipersepsikan oleh masyarakat.
“Integritas hakim tidak hanya tentang apa yang dilakukan, tetapi juga bagaimana tindakan tersebut dipersepsikan oleh masyarakat. Karena itu, perilaku hakim harus senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelas Abhan.
Di tengah perkembangan teknologi digital, Abhan juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Ia menekankan kembali pentingnya integritas dan etika hakim sebagai benteng utama di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
“Pemanfaatan AI harus tetap dalam kerangka etika, transparansi, dan tanggung jawab manusia. Aktivitas di ruang digital dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, dan batas antara kehidupan pribadi dan publik pun semakin tipis,” pungkas Abhan. (KY/Farhan/Festy)
English
Bahasa