Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pertama yang menjalani Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya Andreas Eno Tirtakusuma. Andreas menyoroti nasib penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset apabila pelaku kejahatan meninggal dunia.
Menurutnya, secara hukum acara, apabila seorang terdakwa meninggal dunia dalam proses penuntutan, maka perkaranya memang tidak dapat dilanjutkan. Namun, ia menegaskan bahwa status aset hasil kejahatan tetap bisa diproses dan ditindak.
"Ketika terdakwa meninggal dunia dalam proses tuntutan, perkara tersebut tidak berlanjut, tetapi tetap saja harta hasil TPPU bisa disita. Sama seperti dalam perkara Tipikor, apabila terdakwanya meninggal dunia, hasil kejahatannya tetap bisa disita atau diproses," tegas Andreas.
Ia juga menambahkan bahwa proses terhadap harta yang didapat melalui tindakan melawan hukum akan mendapat instrumen hukum yang lebih kuat apabila Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kelak disahkan. Regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dan efektif bagi negara untuk melakukan sita aset tanpa harus terhalang oleh kemungkinan meninggalnya terdakwa.
"Apalagi nanti seandainya Rencana Undang Undang Perampasan Aset disahkan lebih lagi akan ada instrumen untuk melakukan penyitaan tersebut," tegas Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menyinggung pentingnya kehati-hatian agar penyitaan tidak melanggar hak orang lain. Dalam kasus Tipikor, apabila terdapat aset tersita yang ternyata bukan milik koruptor, undang-undang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan perlawanan dalam kurun waktu 30 hari.
Namun, Andreas menunjukkan pandangan yang progresif terkait batas waktu tersebut. Ia berpendapat, pihak ketiga yang beritikad baik semestinya tetap diberi kesempatan memperjuangkan haknya meski tenggat 30 hari telah terlewati. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun pihak yang mengajukan perlawanan atau mengklaim kepemilikan atas harta tersita, maka hal itu semakin menguatkan keyakinan hakim.
"Kalau tidak ada pihak yang melakukan perlawanan atau mengklaim, berarti memang betul keyakinan hakim bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang melawan hukum,” pungkas Andreas. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa