CHA  Musthofa: Maqashid Syariah Jadi Landasan Keadilan Substantif di Peradilan Agama
Calon hakim agung (CHA) Kamar Agama terakhir yang diwawancarai pada hari keempat, Kamis (6/8/2026), adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung (MA) Musthofa.

Jakarta (Komisi Yudisial) -  Calon hakim agung (CHA) Kamar Agama terakhir yang diwawancarai pada hari keempat, Kamis (6/8/2026), adalah Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung (MA) Musthofa. Ia secara tegas mendorong penggunaan pendekatan Maqashid Syariah untuk menembus batas-batas hukum formal demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Sorotan utama perdebatan substansial terjadi ketika Musthofa menerapkan pembagian harta waris secara seimbang, antara anak laki-laki dan anak perempuan (1:1). Dalam pandangan fikih tradisional, porsi pembagian waris umumnya menerapkan nisbah dua banding satu untuk laki-laki. Namun, Musthofa menegaskan bahwa dinamika fakta hukum dan kontribusi nyata seorang anak dapat mengubah peta keadilan tersebut secara fundamental.

"Ketika seorang anak perempuan terbukti telah berjerih payah mendedikasikan usahanya untuk mengelola serta mengembangkan harta peninggalan orang tua hingga bernilai besar, maka pertimbangan keadilan memungkinkan pembagian waris 1:1. Pertimbangan asas keadilan dan kemanfaatan harus melampaui sekadar kepastian teks," ujar Musthofa mendasarkan argumennya pada putusan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Selain itu, pada sengketa harta bersama pasca-perceraian, di mana ia menolak keharusan pembagian rata 50:50 jika kondisi riil lapangan menunjukkan ketimpangan peran yang nyata. Menurutnya, jika seorang istri memegang peran dominan dalam menopang ekonomi keluarga, sementara suami tidak berpenghasilan jelas, maka hakim Peradilan Agama sepatutnya menggunakan diskresi hukum untuk memberikan porsi harta bersama yang lebih besar kepada pihak istri demi perlindungan hak-haknya.

Tidak berhenti pada hukum kewarisan dan harta bersama, Musthofa turut menggarisbawahi pentingnya kewenangan _ex officio_ hakim dalam menetapkan hak asuh anak _(hadhanah)_kepada ibu, meski tuntutan tersebut tidak dicantumkan dalam petitum perceraian. Langkah ini bertujuan agar anak tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kelalaian administratif orang tuanya, sehingga kepastian perlindungan anak tetap terjamin secara utuh. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait