CHA Maftuh Effendi: Pilar Kedua BEPS Diadopsi, Perkuat Upaya Cegah  Praktik Profit Shifting
Calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang diwawancara di hari keempat, Kamis (6/8/2026) adalah Maftuh Effendi.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang diwawancara di hari keempat, Kamis (6/8/2026) adalah  Maftuh Effendi. Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN Mahkamah Agung (MA) ini diminta pendapatnya soal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 (Group of Twenty) dalam kaitannya dengan profit shifting.

Menurut Maftuh, BEPS ditujukan kepada korporasi multinasional (multinational enterprise) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemajakan global yang lebih adil dan transparan. Ada dua pilar, yaitu pilar pertama terkait realokasi pemajakan. Pilar kedua berkaitan dengan pajak global minimal 15 persen. Jika suatu yurisdiksi menentukan pajak di bawah 15 persen, maka bisa di-top up di yurisdiksi yang lain. 

"Pilar kedua sudah diadopsi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan supaya tidak terjadi profit shifting. Karena banyak perusahaan multinasional yang menggeser profit shifting-nya ke yurisdiksi yang lain, terutama di negara tax haven yang pajaknya lebih rendah. Bahkan yang pajaknya 0 persen,” ungkap Maftuh. 

Terkait BEPS, apabila ketentuan tersebut tidak diadopsi, hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari konsumen di suatu negara berpotensi bergeser ke yurisdiksi tempat kantor pusat perusahaan multinasional berada.

“Langkah ini bagus dan sudah diadopsi oleh Pemerintah RI, serta dimasukan ke PMK. Meskipun menurut saya tidak cukup hanya di PMK, karena terkait pemajakan seharusnya bisa ditingkatkan lagi produk hukumnya lebih tinggi dengan undang-undang melalui lembaga perwakilan (DPR),” pungkas Maftuh. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait