Pupuk Kerjasama, KY dan MA Optimalkan Tim Penghubung
Audiensi dengan pimpinan MA di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA Jakarta, Jumat (21/04).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Untuk menjalin komunikasi yang baik antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) fungsi Tim Penghubung yang telah dibentuk perlu di optimalkan sehingga masalah yang membuat hubungan KY dan MA kurang harmonis bisa teratasi.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat melakukan audiensi dengan pimpinan MA di Ruang Kusuma Atmaja Gedung MA Jakarta, Jumat (21/04). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Jaja Ahmad Jayus, dan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito serta di dampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito. Dari MA hadir Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mohammad Saleh, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi, Kepala Kamar, dan segenap pimpinan MA.
 
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, ada beberapa hal yang ingin di diskusikan KY dengan MA terkait program dan rencana KY kedepannya. Pertama, terkait program peningkatan kapasitas hakim, KY telah merencanakan pelatihan dengan materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan sasaran 507 orang hakim. Pelatihan telah berjalan sejak awal tahun, dan saat ini tengah diberikan pelatihan untuk angkatan keempat.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, salah satu wewenang KY dalam Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang jarang dipergunakan, yakni mengkaji putusan hakim sebagai bahan rekomendasi untuk mutasi agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
"Kami mengetahui bahwa KY memang tidak memiliki kewenangan untuk merubah putusan hakim. Kami akan berkoordinasi dengan MA untuk bersama-sama dapat melakukan kajian mendalam mengenai putusan hakim tersebut, agar wewenang KY ini juga bisa dijalankan,” ujar Aidul.
 
Terkait permintaan MA kepada KY untuk melakukan rekrutmen empat calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk ditempatkan di MA. KY merasa perlu melakukan konsultasi dengan MA yang telah berpengalaman melakukan rekrutmen hakim ad hoc PHI tingkat pertama, karena rekrutmen hakim ad hoc PHI juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
 
"Dengan koordinasi, diharapkan tidak terjadi benturan ketentuan antara KY dan Kementerian Ketenagakerjaan," harap Aidul.
 
Aidul menambahkan, setiap KY melakukan kunjungan ke berbagai Lembaga atau Kementerian Negara, selalu diingatkan agar menjalin komunikasi yang baik dengan MA. Hal ini tidak terlepas dari hubungan KY dan MA di periode sebelumnya yang kurang harmonis.
 
“Untuk itulah kami ingin membuat tim asistensi atau penghubung antara KY dan MA sehingga bisa menjembatani kedua lembaga dalam saat menghadapi masalah yang urgent atau krusial,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Merespon semua penjelasan KY, Ketua MA Hatta Ali menyambut baik dan menyetujui bahwa hubungan yang sehat antara KY dan MA itu mutlak diperlukan. KY dan MA tidak bisa berjalan sendiri, karena kedua belah pihak mebutuhkan satu sama lain.
 
“Saya rasa perlu dibuatkan peraturan bersama antara KY dan MA terkait hal yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja disesuikan dengan isi konstitusi. Karena jika dilihat, permasalahan antara KY dan MA itu-itu saja,” ujar Hatta Ali. (KY/Noer/Jaya)
 

Berita Terkait