
Samarinda (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar edukasi publik "Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim", Selasa (12/8/2025) di Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda. Edukasi publik ini untuk menjaring partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan peradilan, sekaligus merayakan HUT ke-20 KY.
Asisten Penghubung KY Kaltim menjelaskan, Penghubung KY berperan penting dalam upaya menjaga peradilan yang bersih. Sebagai lembaga mandiri, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Kehadiran KY untuk memenuhi keinginan masyarakat demi terwujudnya peradilan yang bersih, serta adanya keinginan yang kuat dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, di luar teknis yudisial, oleh sebuah Lembaga yang independent” ujar Asisten Penghubung KY Kaltim Abd. Ghafur.
Direktur POKJA 30 Buyung Marajo menyampaikan, KY adalah lembaga negara yang perlu diperkuat kewenangannya agar dunia peradilan dapat berjalan dengan tertib.
“Pasca reformasi terbentuklah lembaga negara bernama KY yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, KY beberapa mengalami degradasi kewenangan pasca adanya judicial review kepada MK sehingga perlunya penguatan kewenangan demi eksistensi kelembagaan KY," jelas Buyung Marajo.
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Isnawati menegaskan pentingnya eksistensi KY dalam menjaga dan menegakkan kehoratan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Sebagai dosen, ia berharap para mahasiswa berperan aktif sebagai mitra kerja KY untuk mengawasi hakim.
“KY dibentuk untuk menjadi wadah atau tempat pengaduan mengenai perilaku hakim. Peran akademisi dalam mewujudkan peradilan bersih dapat melakukan kajian dan penelitian sehingga terjadi kolaborasi kerja sama semua elemen untuk membuat sistem peradilan yang berintegritas, serta perlunya juga melakukan edukasi dalam kampanye peradilan bersih sejak dini," ujar Isnawati.
Advocat KAI Samarinda dan juga dosen Fakulktas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Jaidun menekankan pentingnya mahasiswa sebagai mitra .KY
“Harusnya ada penguatan kewenangan KY oleh DPR. KY harus diberikan kekuasaan penuh untuk memeriksa dan memberikan sanksi agar dapat menjadi benteng penegakan hukum oleh hakim di pengadilan," pungkas Jaidun. (KY/Abd Ghofur/Festy)