Makassar (Komisi Yudisial) – Kiprah Komisi Yudisial (KY) lebih dari satu dekade melakukan pencegahan dalam rangka menegakkan etika hakim. "Dengan pendekatan pencegahan kami berharap pelanggaran etika yang terjadi di kalangan hakim bisa berkurang, kami mencoba pendekatan preventif," ungkap Sumartoyo, Komisioner Komisi Yudisial Bidang SDM, Advokasi dan Litbang.

Penjelasan Sumartoyo itu disampaikan di hadapan Wakapolda Sulselbar, Gatot Eddy Pramono dan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), pada acara sosialisasi kelembagaan yang dihadiri oleh para pejabat teras di wilayah Polda Sulselbar di Aula Polda Sulselbar, Kamis (28/4).
 
Sementara itu dalam acara yang sama Joko Sasmito, Komisionerk KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim menyampaikan pandangannya, berkaitan dengan kerjasama antara Komisi Yudisial dengan Kepolisian. Menurutnya kerjasama yang sudah terjalin dengan Kepolisian Republik Indonesia, ada mekanisme kerja yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut pada implementasinya di lapangan terutama koordinasi di daerah. 

"Saya paham bahwa KY memiliki kewenangan penyadapan, namun dari pihak Kepolisian sendiri memiliki aturan mengenai kasus-kasus apa saja yang bisa dimintakan bantuan penyadapan, antara lain kasus pidana dan terorisme, namun bagaimana jika kasus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berkaitan dengan masalah pidana, apakah ini juga bisa dimintakan bantuan Kepolisian untuk penyadapan. Hal semacam ini yang perlu koordinasi lebih lanjut agar tidak terjadi miskomunikasi," ungkap Joko Sasmito.

Terhadap hal itu Wakapolda Sulselbar, Gatot Eddy juga menambahkan bahwa perlu adanya turunan dari kerjasama antara Komisi Yudisial dan Kepolisian RI mengenai bagaimana mekanisme penyadapan itu bisa dilakukan.

"Bisa berupa SOP yang diturunkan menjadi peraturan Kapolri, agar ketika KY turun ke daerah dan berkoordinasi dengan Polda bisa lebih terarah," kata orang nomor dua di jajaran Polda Sulselbar ini.(KY/Arif/Titik)


Berita Terkait