KY dan Kejaksaan Tanda Tangani MoU Wujudkan Peradilan Bersih
Komisi Yudisial (KY) RI dan Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama kedua lembaga dalam mewujudkan peradilan bersih. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (4/2) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) RI dan Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama kedua lembaga dalam mewujudkan peradilan bersih. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (4/2) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
“KY meminta bantuan Kejaksaan karena punya jaringan yang lebih luas untuk membantu melakukan pengawasan. Dalam rangka mengendus apakah oknum hakim memiliki  isu pelanggaran, jaksa lebih tajam karena personil lebih banyak dibandingkan KY,” buka Jaja.
 
Dalam proses pemantauan persidangan, lanjut Jaja, KY mengharapkan dapat bertukar informasi dengan Kejaksaan. Tidak sedikit kasus permintaan pemantauan datang dari Jaksa. Bahkan, banyak informasi pelanggaran oknum hakim bersumber dari Jaksa. Dalam beberapa hal, dalam segi pembuktian, kerja sama dengan Jaksa berjalan sangat baik.
 
“Mudah-mudahan MoU yang kita tandatangani berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bantuan Kejaksaan, kita harapkan pemantauan dan pengawasan menjadi lebih baik. Terutama di daerah yang banyak menerima laporan yang krusial. Kita akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berperkara dan mencari keadilan,” kata Jaja.
 
Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik terlaksananya MoU ini, karena KY dan Kejaksaan sama-sama punya kewajiban menegakkan keadilan.
 
“Dengan terlaksananya MoU ini, berarti ada kepercayaan terhadap Kejaksaan, dan semoga kepercayaan tersebut dapat dijaga. Tentunya ini satu langkah yang bagus, karena fungsi pengawasan itu penting. Semakin banyak yang mengawas, maka semakin baik,” pungkas Burhannudin. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait