Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim dalam menjalankan fungsinya tidak bisa melakukan secara maksimal tanpa bantuan dari masyarakat. Dikarenakan Komisi Yudisial hanya ada di pusat pemerintahan, sedangkan hakim yang berada di badan peradilan ada di seluruh wilayah nusantara. Kondisi ini menyulitkan KY dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif. Untuk itu keberadaan media sebagai salah satu saluran informasi masyarakat diyakini dapat membantu tugas-tugas pengawasan Komisi Yudisial.
  
“Dengan menggandeng media baik itu media cetak maupun elektronik kami yakin bisa terus mengingatkan profesi hakim agar terus bisa amanah,” kata Sumartoyo, Ketua Bidang SDM, Advokasi dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial yang didampingi oleh Joko Sasmito, Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim, ketika melakukan audiensi ke LKBN Antara Biro Makassar, Jumat (29/4).
 
Kunjungan kedua anggota KY ini diterima oleh Kepala Biro Antara Makassar, Agus Kurniawan. Sumartoyo mengungkapkan, bahwa dengan sinergi yang massif antara media dan semua unsur masyarakat baik itu NGO maupun organisasi kemasyarakatan lain yang peduli terhadap penegakan peradilan diyakini mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran etik hakim.
 
“Era Komisi Yudisial jilid III ini kami akan lebih mengedepankan program pencegahan, kami percaya bahwa dengan senantiasa memantau peradilan itu akan menjadi semacam early warning kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Di mana kalau kita bisa mendeteksi lebih awal, lebih mudah untuk mencegahnya,”  ungkap Sumartoyo.(KY/Arif/Titik)

Berita Terkait