Sasar Mahasiswa UNBL, Penghubung KY Kalsel Gelar Edukasi Publik
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Universitas Borneo Lestari (UNBL) menggelar edukasi publik “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" di Ruang Aula Gedung UNBL, Kota Banjarbaru, Kamis (23/07/2026).

Banjarbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama  dengan Universitas Borneo Lestari (UNBL) menggelar edukasi publik “Optimalisasi  Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" di Ruang Aula Gedung UNBL, Kota Banjarbaru, Kamis (23/07/2026). 

Koordinator Penghubung KY Kalsel Sya’ban Husin Mubarak menyampaikan, edukasi publik ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai integritas lembaga peradilan di Indonesia, serta peran strategis mahasiswa dalam mengawal keadilan bersama KY. Penghubung KY merupakan perpanjangan tangan KY di daerah yang membantu pelaksanaan tugas KY.

Menurutnya, KY berperan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Keberadaan Penghubung KY di daerah memperkuat pengawasan peradilan melalui  pemantauan perilaku hakim, penerimaan laporan dugaan pelanggaran etik, verifikasi,  hingga menjadi pusat analisis etik berbasis data tanpa melampaui kewenangan,” lanjut  Sya’ban.

Apabila terdapat indikasi hakim diintimidasi saat persidangan, lanjutnya, KY juga bisa  mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan,  kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UNBL Rahmiati berharap edukasi publik ini diharapkan agar mahasiswa dapat memahami pentingnya integritas peradilan. Mahasiswa juga memiliki peran strategis mahasiswa sebagai agent of change, pengawas sosial, pelopor budaya antikorupsi, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY. 

“Masa depan peradilan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hakim, tetapi juga oleh generasi muda yang peduli terhadap keadilan," pungkas Rahmiati. (KY/PKY Kalsel/Festy)


Berita Terkait