Makassar (Komisi Yudisial) – Independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Independensi peradilan harus selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mewujudkan peradilan yang mandiri, berintegritas, dan terpercaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan saat mengisi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026). Mengangkat tema “KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”, kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring dan daring melalui Zoom.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa judicial independence merupakan prinsip yang menempatkan lembaga peradilan secara independen dari cabang kekuasaan pemerintahan lainnya. Prinsip tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam sistem pemisahan kekuasaan.
Namun, menurutnya, independensi tidak dapat dilepaskan dari akuntabilitas.
“Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” ujar Abdul Chair.
Ia menjelaskan, independensi dan akuntabilitas merupakan dua hal yang saling melekat. Tidak ada kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab. Independensi peradilan justru menjadi salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan publik yang pada akhirnya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik _(good governance)_.
Dalam konteks tersebut, Abdul Chair menegaskan bahwa keberadaan KY bukan sekadar ornamen kelembagaan dalam sistem kekuasaan kehakiman.
“Dalam kaitannya dengan kedudukan KY, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi,” kata Abdul Chair.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral. "Karena itu, independensi peradilan menjadi prasyarat penting bagi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," jelas Abdul Chair.
Lanjut Ketua KY, peran KY sebagai lembaga penegak etik diperlukan untuk mendukung bekerjanya hukum dan keadilan. Hal tersebut mencakup dua dimensi utama judicial independence, yaitu institutional independence atau kemerdekaan kelembagaan dan personal independence atau kemerdekaan individual hakim.
“Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya,” beber Abdul.
Ia menambahkan, hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural. Independensi peradilan bukan hanya persoalan internal lembaga kehakiman, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Abdul Chair menegaskan, kemerdekaan hakim bukan merupakan pemberian negara ataupun privilege atau hak istimewa hakim. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warga negara dalam memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial).
“Peranan KY demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Abdul Chair.
Kuliah umum tersebut dibuka oleh Dekan FH Unhas Hamzah Halim. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Maskun, Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya Iin Karita Sakharin, Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Birkah Latief, serta Guru Besar FH Unhas M. Arfin Hamid.
Sementara itu, Ketua KY didampingi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun beserta sejumlah pejabat KY lainnya. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa