KY Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS di Persidangan
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, F. Willem Saija aat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring KY dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2026).

Medan (Komisi Yudisial) - Masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya dalam proses persidangan. Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, F. Willem Saija, menegaskan bahwa isu TPKS harus menjadi perhatian bersama. Hal ini mengingat TPKS merupakan persoalan universal yang dapat terjadi pada siapa saja serta menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban.

”Undang-undang TPKS secara tegas telah menempatkan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS yang merupakan bagian penting dari tugas dan tanggung jawab negara. Meski begitu, masyarakat juga memiliki peran sekaligus ikut serta tanggung jawab. Hal ini menjadi penting karena persoalan TPKS bukan hanya mengangkut penegakan hukum, tetai yang lebih universal karena menyangkut martabat manusia dan pelindungan terhadap kepentingan perempuan,” ungkap Willem saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring KY dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2026).

Lanjut Willem, TPKS juga berdampak jangka panjang terhadap korban dari sejarah fisik, psikis, sosial maupun ekonomi. Sehingga pendekatannya bukan hanya sekedar menghukum pelaku tetapi bagaimana membangun lingkungan agar mampu mencegah TPKS.

"Hal ini penting karena nyatanya kekerasan seksual pun terjadi di ruangan-ruangan yang tertutup," ujar Willem.

Willem menjelaskan, upaya yang KY tempuh dalam mendorong implementasi UU TPKS pada ranah peradilan dilakukan melalui tugas pemantauan persidangan dan analisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua tugas itu dinilai menjadi dua jalur yang saling melengkapi dan memastikan kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas dan penghormatan martabat manusia tanpa mengorbankan asas fair trail.

Namun, kedua upaya tersebut pada praktiknya tetap menemukan hambatan faktor kultural, struktural, dan prosedural, sehingga mustahil KY berjalan sendiri tanpa bersinergi dengan publik. Hingga saat ini, hanya terdapat 39 hakim di Indonesia yang telah mengambil pelatihan khusus TPKS.

“Kami membutuhkan dukungan pemantauan persidangan juga di jejaring KY. Karena kami menganggap masyarakat sipil termasuk organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, akademisi, media, organisasi korban juga berperan sebagai pengawas eksternal terhadap pelaksanaan undang-undang TPKS ini,” pungkas Willem. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait