Medan (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) memperkuat sinergi dengan masyarakat sipil dan jejaring KY di Medan, Sumatera Utara untuk mendorong efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya dalam proses persidangan dan pemenuhan hak-hak korban.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menjelaskan, peran KY adalah memastikan implementasi UU TPKS melalui pemantauan persidangan dan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KY memastikan bahwa para hakim di persidangan mengimplementasikan UU TPKS secara efektif sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kami ingin memastikan hukum acara ditaati dan hak-hak korban kekerasan seksual sebagai kelompok rentan terpenuhi secara adil di ruang sidang," buka Desmihardi dalam diskusi bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring KY dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Selasa (29/9/2026).
Lanjut Desmihardi, KY juga berwenang melakukan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memotret konsistensi penerapan hukum, pertimbangan hakim, pemenuhan hak korban, serta mencegah disparitas putusan.
Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in memaparkan hasil analisis awal terhadap 74 putusan perkara terkait TPKS. Dari jumlah tersebut, restitusi telah diajukan dalam 13,51% putusan, sedangkan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS telah diterapkan dalam 14,86% putusan.
Analisis awal tersebut juga menemukan adanya isu victim blaming dalam 50% putusan. Sementara itu, dalam 43,24% putusan ditemukan keterangan mengenai perdamaian di luar persidangan dan isu perkawinan.
“Terkait isu perkawinan, misalnya ada kasus hingga terjadi kehamilan, lalu dilakukan upaya menikahkan korban dengan pelaku sehingga perkara tidak sampai ke persidangan,” jelas Juma’in.
Temuan lainnya berkaitan dengan pendampingan bagi korban. Pendampingan psikologis, sosial, maupun hukum, termasuk konseling psikolog dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun rumah aman, tercatat dalam 35,13% putusan.
Juma’in berharap forum diskusi tersebut dapat menjadi ruang pertukaran informasi mengenai berbagai kendala yang ditemukan dalam penanganan perkara TPKS di persidangan. Masukan dari masyarakat sipil dan jejaring KY juga diharapkan membantu KY mengidentifikasi pola atau risiko yang tidak terlihat dalam suatu perkara, tetapi terjadi di lapangan.
“Masukan tersebut penting bagi KY dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, khususnya terkait penguatan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Diskusi di Medan merupakan forum kedua yang digelar KY dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sebelumnya, diskusi serupa telah dilaksanakan di Semarang dan selanjutnya akan digelar di Kupang. Ketiga kota tersebut dipilih berdasarkan tingginya kasus TPKS yang menjadi perhatian dalam rangkaian kajian dan pengawasan implementasi UU TPKS. (KY/Halima/Festy)
English
Bahasa