Dua Buku Ketua KY Dinilai Penting Jadi Referensi Akademisi Hukum
Bedah buku "Metode Penelitian dan Teori Hukum" dan "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" yang ditulis Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dua buku yang ditulis Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, yaitu "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" dan "Metode Penelitian dan Teori Hukum" dinilai penting untuk menjadi referensi bagi akademisi dan mahasiswa hukum.

Menurut Anggota KY Andi Muhammad Asrun, buku "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" memiliki perspektif yang relatif kontemporer, sehingga pembahasannya tetap aktual dan diperkaya dengan topik-topik penting dalam praktik hukum.

“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.

Ia menjelaskan, buku tersebut tidak hanya membahas keterangan ahli dalam berbagai perkara, tetapi juga menunjukkan penerapan teori hukum dalam praktik persidangan. Menurutnya, landasan teori penting dalam memahami persoalan hukum sekaligus menyusun solusi terhadap permasalahan hukum.

“Keahlian penulis dalam metateori dogmatika hukum dipraktikkan secara nyata di persidangan yang kemudian dituangkan dalam buku ini. Berbagai perkara dianalisis secara yuridis-teoritis,” ujar Asrun.

Sementara itu, buku Metode Penelitian & Teori Hukum dinilai memiliki manfaat yang serupa, khususnya bagi mahasiswa dan akademisi yang melakukan penelitian hukum.

“Metode penelitian dan teori hukum adalah tema penting dalam pendidikan hukum di perguruan tinggi. Kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset dan menulis hasil penelitiannya,” pungkas Asrun.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri menilai hal serupa. Taufiqurrohman menjelaskan buku ini relevan untuk dibaca oleh akademisi, khususnya mahasiswa yang sedang menulis tesis maupun disertasi. Buku ini memandu penulisan akademis mulai dari merumuskan masalah hingga pemilihan teori sebagai alat analisis.

"Teori tidak boleh sekadar menjadi bab teori ya, harus bekerja dalam analisis. Teori itu sebagai pisau analisis. Jadi memang buku ini harus dibaca oleh orang yang sedang menulis tesis dan disertasi ya," ujar Taufiqurrohman.

Ia mengulas mengenai integrasi antara teori hukum alam, positivisme hukum, dan nilai ketuhanan di dalam konstitusi Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak menganut porsi positivisme murni, melainkan memadukan kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan kedaulatan Tuhan secara utuh.

"Jadi demokrasi, kedaulatan hukum, teokrasi, ini satu kesatuan yang berkelindan, nggak bisa dipisah untuk di Indonesia," tegasnya.

Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor Irwan Darmawan sebagai salah satu narasumber memberi fokus pada peran keterangan ahli pidana dan metodologi penelitian hukum. Menurutnya, karya ini tidak hanya menawarkan wawasan akademis, tetapi juga membawa nilai filosofis yang mendalam bagi penegakan keadilan di Indonesia.

Sorotan pertama ditujukan pada buku kumpulan keterangan ahli pidana yang membedah berbagai persoalan hukum secara progresif dan dinamis, mulai dari lingkup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Perlawanan Mahkamah Agung, Undang-Undang Ormas, hingga penanganan COVID-19. Iwan menekankan bahwa kehadiran ahli hukum pidana dalam sistem peradilan memiliki peran penting.

"Esensi dan substansi dari buku ini pada dasarnya meletakkan pondasi berpikir bahwasanya keterangan ahli hukum pidana itu memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum di mana seorang ahli hukum pidana dituntut untuk bersikap objektif, independen, profesional, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan manapun dalam memberikan pendapatnya," paparnya.

Selain itu, dari bedah buku ini adalah penekanan pada Teori Solfasisasi Hukum, atau yang disebut juga sebagai teori pelarutan dan penyelarasan. Teori ini menawarkan pisau analisis baru yang mencoba menyeimbangkan dominasi teori hukum Barat dengan nilai-nilai hukum Islam dan kearifan lokal.

"Cardozo mengatakan law is logic artinya hukum itu sebuah logika tidak hanya dalam konteks aturan-aturan seperti itu. Ronald Dworkin mengatakan 'law is interpretation' hukum itu merupakan sebuah interpretasi. Akhirnya Satjipto Rahardjo mengingatkan kepada kita semuanya kepastian peraturan itu belum menjamin adanya kepastian hukum. Sepanjang aturan yang dibuat belum menjamin rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (KY/Noer-Irene/Festy)


Berita Terkait