Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus mendorong penguatan literasi hukum melalui diskusi literasi dan bedah buku yang berjudul "Metode Penelitian dan Teori Hukum" dan "Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana" yang ditulis Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkaya literasi dan pengembangan pengetahuan hukum, sekaligus mendiskusikan berbagai gagasan mengenai metode penelitian, teori hukum, dan perkembangan pemikiran ahli hukum pidana.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pemikiran tersebut harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ia juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menurutnya memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” jelas Abdul Chair.
Lebih lanjut, Abdul Chair mendorong agar pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak hanya merujuk pada pemikiran hukum yang berkembang dari Barat, tetapi juga menggali kekayaan intelektual dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, termasuk khazanah fikih. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperkaya perspektif dalam memahami dan mengembangkan hukum agar lebih sesuai dengan konteks sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Dalam konteks kelembagaan KY, Abdul Chair kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa