Etika Hakim Jadi Kunci Menjaga Integritas Peradilan
Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan", Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) – Etika berperan penting dalam menjaga independensi dan integritas hakim. Ketaatan terhadap kode etik memastikan hakim menjalankan tugas secara mandiri, tidak memihak, serta terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Dengan demikian, penegakan etika menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan", Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lanjut Asrun, jika KY menemukan indikasi kuat pelanggaran etik yang menjurus kepada pelanggaran hukum, maka KY akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. 

“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” jelas Asrun. 

Pentingnya penguatan kewenangan pengawasan hakim oleh KY mendapat dukungan dari Badan Legislasi DPR. Oleh karena itu, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan berkomitmen memprioritaskan dan mengawal harmonisasi revisi kedua Undang-Undang (UU) KY dan diselaraskan dengan RUU Jabatan Hakim.

“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” ujar Bob.

Bob melanjutkan, bahwa revisi UU KY sudah mendesak. Dari segi filosofis, negara hukum menuntut peradilan yang merdeka sekaligus berintegritas dan kehormatan hakim adalah prasyarat legitimasi putusan. 

"Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi (MK) sehingba terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi," jelas Bob Hasan.

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Periode 2010-2015 dan Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri menyampaikan gagasan yang lebih luas. KY bisa ditingkatkan sebagai Court of Ethics dalam arti forum penegakan etika hakim.

“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkap Taufiqurrohman.

Sementara itu, terkait reposisi konstitusional KY, Taufiqurrohman menegaskan bahwa kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Menurutnya, revisi UU KY harus diarahkan pada penguatan mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut rekomendasi, sekaligus menjamin independensi kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, serta dukungan anggaran.

“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas antara pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkas Taufiqurrohman. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait