Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 1060 laporan masyarakat pada periode 1 Januari – 29 April 2016, yang terdiri 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tembusan. Berdasarkan jenis perkara, perdata dan pidana menjadi laporan masyarakat terbanyak yang dilaporkan ke KY, diikuti Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang bila dibandingkan pada periode Januari–April 2015, jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada periode tersebut berjumlah 1273 laporan masyarakat, yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) semakin baik dan berkualitas,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menggelar konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat KY Caturwulan Pertama Tahun 2016, Selasa (03/05) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, laporan ini sebagai pertanggungjawaban kinerja KY dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa. Hal ini menjadi bagian dari upaya KY sekaligus mencari solusi untuk perbaikan peradilan yang lebih baik.
Dari 488 laporan masyarakat yang masuk ke KY, hanya 174 laporan masyarakat laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi. Untuk penanganan lanjutan, sambung Farid, sidang panel memutuskan sebanyak 99 laporan masyarakat, yaitu 36 laporan dapat ditindaklanjuti dan 63 laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara dalam sidang pleno, sebanyak 58 laporan dibahas dan menghasilkan keputusan sidang pleno.
“Dari total 58 laporan yang masuk di tingkat sidang pleno, sekitar 84% (49 laporan) tidak terbukti. Artinya, hanya sekitar 16% (9 laporan) yang terbukti dan dijatuhi sanksi. Hal ini lazim terjadi, bahkan di Amerika Serikat sekalipun, sekitar 90% laporan dilakukan dismissal procedure karena tidak terbukti atau tidak berkaitan dengan pelanggaran perilaku hakim,” tambah Juru Bicara KY ini.
Terkait usulan penjatuhan sanksi, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 8 (delapan) orang hakim terlapor. Yaitu 5 orang hakim terlapor dikenakan sanksi ringan, 2 orang hakim terlapor dikenakan sanksi sedang, dan 1 orang hakim dikenakan sanksi berat.
“Bagi hakim yang dijatuhi sanksi berat, maka dilakukan proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY telah melaksanakan satu kali yaitu pada 13 April 2016 dengan hasil keputusan sidang MKH berupa pemberhentian dengan hormat,” tutup Farid (KY/Festy)
KY Terima 1060 Laporan Masyarakat pada Januari-April 2016
Berita Terkait
- KY Pantau Sidang Tertutup Dugaan Kasus Asusila Anggota DPRD Depok
- Publik Berperan dalam Menjaga Integritas Hakim
- Penghubung KY Jateng Pantau Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang
- Gaji Hakim Naik, KY Harapkan Integritas Hakim Meningkat
- Mahasiswa UBSI Kenali Peran KY dalam Menjaga Integritas Hakim
- KY Terjunkan Tim Telusuri Informasi Kericuhan di PN Kendari
- Penghubung KY Sumbar Pantau Sidang Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025
- KY Penegak Etik, Bukan APH
- Orientasi CPNS, Ketua KY: Kehilangan Motivasi Jadi Awal Kegagalan