Perguruan Tinggi Berperan dalam Proses Rekrutmen Hakim Agung
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Strategis Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal", Jumat (16/10) di Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah.

Kudus (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bertugas mencari calon hakim agung yang memiliki kapasitas dan integritas. Hal ini memang bukan perkara mudah, karena para calon hakim agung ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan KY di setiap tahapan dalam seleksi calon hakim agung.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengungkap bahwa mantan hakim agung Artidjo Alkostar dinilai publik sebagai sosok hakim agung ideal.
 
“Sosok Artidjo Alkostar bukan hanya disegani, tapi ditakuti oleh koruptor karena setiap koruptor jika telah mendengar nama beliau ini pasti gentar. Yang membuat sosok beliau fenomenal itu karena hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor selalu berat, sehingga nama beliau cukup melekat bagi para koruptor dan orang yang berniat untuk korupsi," urai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informas KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Strategis Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal",  Jumat (16/10) di Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah.
 
Untuk melahirkan hakim agung yang tegas melawan korupsi seperti Artidjo, menurut pria kelahiran Silaping, Sumatera Barat ini, maka peran dari perguruan tinggi sangatlah besar,  para akademisi harus didorong untuk menjadi calon hakim agung yang kompeten.
 
“Nanti tugas kecil ada di kami, tapi tugas berat justru berada di kampus, dan bagian yang terberat dalam proses seleksi calon hakim agung adalah hal yang berkaitan dengan rekam jejaknya," ucap Farid.
 
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum UMK Hidayatullah mengkritisi profesi hakim sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Menurutnya, lembaga pengadilan bisa disebut sebagai lembaga yang tidak tersentuh reformasi, sampai saat ini belum ada perubahan besar tentang reformasi di pengadilan. 
 
“Meski Mahkamah Agung telah banyak melakukan reformasi namun di praktiknya belum cukup banyak perubahan yang terlihat oleh publik," ucap Hidayat.
 
Sedangkan dalam hal pengawasan, Hidayat juga berpendapat ada kendala bahwa independensi hakim sulit diawasi karena berlindung pada delik kebebasan hakim. Hal ini memunculkan problema bagi KY saat memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik hakin karena berlindung di balik independensi hakim. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait