
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) sedang menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). KY memastikan faktor integritas dan kapasitas menjadi tolak ukur dalam mencari hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
"Saat hakim ingin berkarier lebih tinggi sebagai hakim agung, catatan rekomendasi sanksi dari KY akan menjadi pertimbangan lulus atau tidaknya calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tersebut," ujar Kepala Pusat Analisis saat menerima ratusan peserta audiensi dari Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid, Selasa (29/4/2025) di Auditorium KY, Jakarta.
Juma'in lebih lanjut juga mengungkap kendala terkait rekomendasi sanksi yang seringkali tidak ditindaklanjuti oleh MA. Meski begitu, KY terus melakukan memonitoring terhadap sanksi tersebut apakah ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Catatan rekomendasi sanksi tersebut tersimpan dalam arsip KY, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA.
“KY dan MA juga tetap berkorespondensi mengenai rekomendasi sanksi dari KY apakah dijalankan atau tidak oleh MA. MA juga akan memberikan penjelasan jika dianggap sanksi tersebut tidak dapat dijalankan dengan alasan teknis yudisial,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)